|
Kasus Ujian |
Kasus nilai atau nilai kasus adalah nilai suatu matakuliah yang karena masalah tertentu tidak bisa diketahui statusnya, lulus atau tidak lulus. Kasus nilai atau nilai kasus ini terdapat di Daftar Nilai Ujian (DNU) pada kolom keterangan, disimbolkan dengan huruf: A, H, J, P, R, S, dan 6. Oleh karena penyebab nilai kasus atau kasus nilai di atas berbeda, maka penanganan atau penyelesaiannya pun berbeda untuk setiap kasus nilai, seperti dapat dilihat dalam tabel berikut.
|
KODE |
ARTI |
PENYEBAB |
PENYELESAIAN |
|
A |
Kasus Administrasi Ujian |
Nama tidak tercantum dalam Daftar Hadir (kode 01). Nama tidak tercantum dalam Daftar Hadir tetapi ditandatangani (kode 02) Tanda tangan antara Daftar Hadir dan LJU/BJU tidak sama/berbeda (kode 03). Mata Kuliah tidak sama dengan Matakuliah dalam Daftar Hadir (kode 04). LJU/BJU tidak ditandatangani oleh Mahasiswa/Pengawas Ruang (kode 05). |
Mahasiswa/pengawas ruang membuat pernyataan bahwa dirinya hadir dalam UAS dan membuat spesimen tanda tangan di dalam Format yang disediakan oleh UT/UPBJJ. Mahasiswa membuat pengaduan kasus nilai ujian ke UPBJJ-UT Surabaya menggunakan Format Keluhan Pelanggan. |
|
H |
Hukuman |
Mahasiswa melakukan kecurangan selama ujian. Mis: menyontek sehingga memiliki “pola jawaban salah sama” antara mahasiswa yang satu dengan yang lain. Salah dalam pengisian Identitas |
Mahasiswa melakukan registrasi ulang untuk matakuliah yang dikenai sanksi/hukuman |
|
J |
Pelanggaran Tata Tertib Ujian |
Mahasiswa dicatat oleh pengawas ruang di dalam Berita Acara Ujian telah melanggar tata-tertib UAS. |
Mahasiswa/pengawas ruang membuat pernyataan klarifikasi tentang jenis pelanggaran yang dilakukan, sesuai dengan format dari UT/UPBJJ. |
|
P |
Nilai Praktikum Belum Ada atau NIM pada nilai Praktikum salah |
Skor/nilai dari Tutor/Supervisor “tidak sesuai dengan petunjuk penilaian/penskoran yang berlaku”. Tutor/Supervisor praktik/praktikum “salah dalam menuliskan NIM”. Tutor/Supervisor praktik/praktikum “terlambat menyetorkan nilai praktik/praktikum” dari batas akhir yang ditentukan. Skor/nilai dari Tutor/Supervisor “tidak ter-key in” oleh petugas di UPBJJ-UT Surabaya |
Skor/nilai diubah sesuai dengan pedoman penilaian/penskoran. NIM diubah sesuai dengan NIM yang benar Mengajukan “nilai kasus” atau “kasus nilai” praktik/praktikum ke BAAKRENSI, melalui UPBJJ-UT |
|
R |
Tidak Registrasi Ulang |
Mahasiswa “tidak melakukan registrasi matakuliah” yang diujikan, atau Mahasiswa “salah dalam menulis/mengarsir kode matakuliah” dalam LJU, dan tidak sesuai dengan matakuliah yang diregistrasi di dalam Tanda Bukti Setor (TBS). Matakuliah yang diregistrasi mahasiswa tidak ter-key in di sistem data mahasiswa (student record system) UPBJJ-UT |
Mahasiswa melunasi pembayaran matakuliah yang tidak teregistrasi di UT-Pusat. Mahasiswa dinyatakan tidak lulus, dan harus melakukan registrasi ulang pada semester berikutnya. |
|
S |
Kurang uang SPP |
Jumlah uang yang dibayarkan ke BTN tidak sesuai dengan biaya SPP yang ditentukan dan/atau jumlah SKS yang ditempuh (untuk ujian ulang). Mahasiswa tidak membayar uang Administrasi Rp. 60.000,00 (khusus mahasiswa semester lepas/Aktif Lewat Masa Studi/ALMS). |
Mahasiswa mengisi Format Keluhan Pelanggan dan melampirkan Tanda Bukti Setor BTN ke UPBJJ-UT Surabaya |
|
6 |
Nilai tidak dapat diproses |
Terdapat kesalahan pada identitas LJU/BJU |
Mahasiswa mengajukan keluhan ke UPBJJ-UT Surabaya menggunakan Form Keluhan |
Semua jenis kasus nilai atau nilai kasus di atas, harus diajukan ke UPBJJ-UT Surabaya untuk siteruskan ke UT-Pusat (BAAPM / Pusat Pelayanan Publik), Pegaduan kasus nilai atau nilai kasus dilakukan sendiri oleh mahasiswa atau melalui pengelola pokjar masing-masing menggunakan “Form Keluhan” yang tersedia di UPBJJ-UT Surabaya.
Selain itu,mahasiswa juga dapat mengajukan pengaduan/usulan/pertanyaan/komentar yang diajukan secara onlinemelalui aplikasi pelayanan berbasis ticketing dengan alamat http://layanan.ut.ac.id/.
Melalui fasilitas ini, mahasiswa dapat dengan mudah menelusuri tindak lanjut dan kemajuan pengaduan/usulan/pertanyaan/komentar yang diajukan secara online; serta dapat mengetahui status penyelesaian kasus yang sudah disampaikan ke UT-Pusat.